Tak Ada Backup Data PDNS 2, Komisi I: Bukan Masalah Tata Kelola, Tapi Kebodohan

AKURAT.CO Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengomentari soal tidak adanya "back up" (cadangan) terhadap data-data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengalami gangguan akibat serangan siber.
Menurutnya, ini bukan permasalahan kurangnya tata kelola ketahanan siber, melainkan karena kebodohan.
"Intinya jangan lagi bilang tata kelola, ini bukan masalah tata kelola pak, jadi masalah kebodohan. Punya data nasional tidak ada satupun back up," kata Meutya saat rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala BSSN Hinsa Siburian, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).
Dia menilai, 2 persen data PDNS 2 yang sudah tercadangkan di Pusat Data Nasional (PDN) di Batam pun terbilang kecil angkanya. Sehingga kurang dapat diperhitungkan.
Untuk itu, dia menilai tidak adanya cadangan data pada PDNS 2 bukanlah bentuk dari kurangnya tata kelola ketahanan siber, sebab tidak ada data yang dicadangkan berarti tidak ada pula pengelolaan.
"Ini kan kita enggak hitung Batam back up kan karena cuma 2 persen kan, ya berarti itu bukan tata kelola, itu kebodohan saja sih pak," tegasnya.
Baca Juga: BSSN Kritisi Tak Ada Backup Data PDNS 2 Usai Kena Serangan Siber
Dia pun mengaku heran dengan tidak adanya cadangan data pada PDNS 2 yang berisi data-data berbagai kementerian sehingga menjadi masalah ketika terjadi serangan siber.
"Punya data nasional, dipadukan seluruh kementerian, untung katanya ada beberapa kementerian yang belum comply, belum gabung, 'masih untung' (bagi) orang Indonesia, itu malah yang selamat, yang paling patuh (Direktorat Jenderal) Imigrasi saya dengar, itu yang paling enggak selamat," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) mengakui tidak ada "backup" (cadangan) terhadap data-data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, yang telah mengalami gangguan dengan serangan siber.
Kepala BSSN, Hinsa Siburian, mengatakan hal tersebut merupakan permasalahan utama terhadap tata kelola ketahanan siber. Semestinya, data-data tersebut bisa terselamatkan jika ada cadangan data pada PDNS yang lain.
"Kami memang melihat secara umum, mohon maaf pak menteri, permasalahan utama adalah tata kelola, ini hasil pengecekan kita dan tidak adanya back up," kata Hinsa saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Kamis (27/6/2024).
Dia mengatakan, bahwa cadangan data itu diperlukan dan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman manajemen keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Menurutnya, aturan itu mengharuskan adanya cadangan data. PDNS 1 berlokasi di Serpong, dan PDNS 2 berlokasi di Surabaya, serta pemerintah pun memiliki Pusat Data Nasional di Batam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









