Daftar 6 BUMN yang Terancam Dibubarkan, Ada PT Indah Karya hingga PT Amarta Karya

AKURAT.CO Enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kondisinya saat ini 'sakit' dan terancam akan dibubarkan oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Saat ini sebanyak 14 perusahaan BUMN sedang dikaji ulang oleh PPA dan ditemukan bahwa enam perusahaan BUMN tersebut sakit dan terancam dibubarkan.
Baca Juga: Tak Sehat, 4 BUMN Ini Bakal Inbreng
Enam BUMN yang terancam dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Hal ini dilakukan sesuai dengan rencana perampingan perusahaan BUMN, sehingga nantinya hanya berjumlah kurang dari 40 perusahaan dengan dua klaster di masa depan.
"Perusahaan-perusahaan sakit sedang dikaji oleh Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan akan ditentukan apakah dapat dilakukan atau terpaksa disuntik mati. "Kan banyak di PPA, ada 14 perusahaan lagi yang kita kaji," pungkas Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dikutip pada Selasa (25/6/2024).
Selanjutnya, empat BUMN berpeluang bisa diselamatkan atau dilakukan restrukturisasi. Empat BUMN itu adalah PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
"Memang kalau mau secara gamblang (bagaimana BUMN yang sakit ke depan) dari 21+1, yang berpeluang (terselamatkan) itu cuma 4," ujarnya.
Keempat BUMN itu dalam proses inbreng atau pengalihan ke Danareksa.
Sisanya masih dalam penanganan dan pengecekan seperti PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima (Persero), Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lloyd (Persero).
Berikut daftar lengkap BUMN yang sedang sakit dan enam terancam dibubarkan.
1. PT Barata Indonesia (Persero)
2. PT Boma Bisma Indra (Persero)
3. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
4. PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
5. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
6. PT Djakarta Lloyd (Persero)
7. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
8. PT Persero Batam
9. PT Inti (Persero)
10. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
11. PT Indah Karya (Persero)
12. PT Amarta Karya (Persero)
13. PT Semen Kupang (Persero)
14. PT Primissima (Persero)
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan 8 BUMN Ini, Kok Bisa?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 4Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








