Ini Manfaatnya untuk Indonesia Jika Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Atikah Umiyani | 6 Juni 2024, 21:44 WIB

AKURAT.CO TNI tengah menyiapkan pasukan perdamaian yang nantinya akan dikirim ke Palestina jika sudah mendapat restu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto pun turut memaparkan apa saja manfaat yang akan didapat Indonesia jika nanti mengirim pasukan perdamaian ke Palestina.
Agus mengatakan, pengiriman pasukan ini sebagai wujud penguatan diplomasi sesuai fisik TNI yang prima, sebagaimana yang tertuang dalam pokok-pokok kebijakan Panglima TNI tahun 2024.
Baca Juga: Sepak Terjang Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Viral Bentak dan Kritik Nadiem Makarim
"Pertama, pengakuan internasional. Kontribusi Indonesia pada pasukan penjaga perdamaian dapat meningkatkan reputasi dan posisi di komunitas internasional," kata Agus saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Kedua, partisipasi dalam pasukan penjaga perdamaian dapat memberikan pelatihan dan pengalaman berharga bagi pasukan. Hal ini dapat membantu meningkatkan kemampuan militer suatu negara.
"Ketiga, dapat memberikan akses terhadap peralatan dan sumber daya yang mungkin tidak tersedia bagi suatu negara seperti transportasi peralatan komunikasi dan persediaan medis," ujarnya.
Keempat, pengiriman pasukan akan menjadi lebih efisien melalui cost sharing atau berbagi biaya dengan negara mitra. Dan terakhir yaitu memberi kontribusi terhadap perdamaian dan keamanan dengan membantu menjaga stabilitas di zona konflik.
"Pasukan penjaga perdamaian dapat membantu mencegah penyebaran kekerasan serta meningkatkan perdamaian dan keamanan," pungkasnya.
Agus menjelaskan, terkait pengiriman pasukan perdamaian ini pihaknya masih resolusi dan mandat PBB. Bersamaan dengan itu, TNI juga sedang menyiapkan pengiriman rumah sakit lapangan.
"TNI juga telah melakukan penyiapan pengiriman rumkit lapangan dan kapal rumah sakit telah selesai dengan keberangkatan menunggu keputusan pemerintah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








