RUU Kepolisian Beri Kewenangan Batasi dan Blokir Konten di Internet, Polri: Masih Dibahas

AKURAT.CO Polri merespon salah satu poin dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini tengah bergulir di DPR.
Dalam pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Kepolisian, menyatakan polri bisa melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber.
"Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).
Hingga kini pihaknya masih menunggu apakah RUU tersebut akhirnya disetujui atau tidak oleh DPR. Sementara terkait tugas memblokir konten di internet sudah menjadi tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Revisi UU Kementerian, TNI Polri dan Keimigrasian Resmi Jadi Inisiatif DPR
Untuk itu, Polri menegaskan pentingnya sinergitas dan soliditas antar semua lembaga, agar tumpang tindih kewenangan tidak terjadi.
"Jadi untuk masalah undang-undang nanti akan kita bahas lebih lanjut kalau sudah dapat bahan rintek dari DPR. Nantinya apa yang jadi inisiasinya yang akan dibahas, yang disetujui dan tidak disetujui, akan kami informasikan lebih lanjut agar tidak terjadi polemik," pungkasnya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia resmi menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis terhadap sejumlah revisi UU, yang salah satunya adalah UU TNI dan Polri.
"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Dasco saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








