Membebani Masyarakat, Pembatalan Kenaikan UKT Sudah Tepat

AKURAT.CO Langkah pemerintah untuk membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tinggal (UKT) dinilai sebagai inisiatif yang tepat. Sebab, biaya pendidikan Perguruan tinggi nasional (PTN) dinilai sudah membebani masyarakat.
"Urgensi untuk menaikkan UKT itu dipastikan tidak ada, kecuali anggaran 665 triliun itu sudah dipakai habis sepenuhnya untuk pendidikan," kata Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, saat dihubungi Akurat.co, Senin (27/5/2024).
Menurutnya, rencana awal kenaikan UKT hanya persoalan sepele yang setiap tahun selalu terulang karena disebabkan tidak bisa mengelola anggaran pendidikan.
"Menurut saya karena salah kelola saja. Buktinya perguruan tinggi swasta yang tidak mendapat bantuan pemerintah itu UKTnya bisa lebih murah dari PTN, kan berarti salah kelola," ujarnya.
Baca Juga: OJK: Student Loan Cuma Alternatif Untuk Bayar UKT Mahasiswa
Indra menuturkan, pemerintah harus meninjau ulang kembali anggaran yang digelontorkan untuk pendidikan karena sejatinya belum dapat mensejehaterakan tenaga pendidik.
"UGM tahun lalu membuat kajian ternyata gaji dosen kita belum mencukupi karena hanya 3 juta. Jadi antara anggaran pendidikan yang sangat tinggi berbanding terbalik, terus itu larinya ke mana. Mesti dijawab oleh pemerintah yang punya tugas mencerdaskan bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik ini.
"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri)," kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/5/2024).
Dengan demikian, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT tahun ini. Sementara, pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







