Mulai Hari Ini, Korlantas Polri Resmi Berlakukan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

AKURAT.CO Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (27/5/2024). SIM ini berlaku untuk motor 250-500 cc.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," katanya di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Mulai 2025, Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK
Korlantas Polri baru menerapkan SIM C1 usai memastikan sistem tersebut bisa diberlakukan di Indonesia. Kemudian, SIM C1 juga bertujuan membedakan kompetensi masing-masing pengendara.
"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya," pungkas Aan.
Pengendara yang ingin memiliki SIM C1, diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, yakni melakukan berbagai tes hingga mempunyai SIM C yang berlaku selama setahun.
Selain itu, pengendara yang hendak uji SIM C1 juga diharuskan melakukan tes attitude, guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," tukasnya.
Sebagai informasi, SIM C1 merupakan jenis SIM yang berlaku untuk kapasitas mesin motor dari 250-500 cc. Sementara, SIM C berlaku untuk mesin motor dari 0-240 cc.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








