DPR Raker dengan Nadiem, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

AKURAT.CO Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk dimintai kejelasan terkait protes mahasiswa yang belakangan ini riuh soal biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Kita hari ini ngundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia,” kata Anggota Komisi X, Syaiful Huda, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurut Huda, Komisi X mentargetkan tiga hal untuk ditanyakan kepada Nadiem dan jajaran Kemendikbud terkait kenaikan UKT.
“Pertama kita ingin minta penjelasan dari mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak. Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah Kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetep saya kira Kemendikbud sebagai rumah penyelenggara pendidikan, apapun keputusan teman-teman kampus harus tetap mendapatkan persetujuan dari Kemendibud baik kampus berstatus PTN, BLU maupun sebagainya,” beber Huda.
Adapun pertanyaan kedua adalah penjelasan dari Kemendikbud soal dana operasional kepada kampus-kampus, DPR meminta Kemendikbud merespons pertanyaan tersebut dengan baik, jangan terkesan lepas tangan.
Baca Juga: PKB Belum Resmi Putuskan Dukungan di Pilgub DKI, Anies Kegeeran?
“Yang kedua kita ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan managemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Keluhan selama ini kan merasa bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaanya jangan sampai lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education itu artinya mau lepas tangan, enggak boleh,” jelasnya.
“Ketiga, sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara, ditangguhkan atau dibatalkan,” sambung Huda.
Selain itu, Huda menyebut, DPR ingin memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa yang sudah melampaui batas waktu pembayaran UKT, tetap harus bisa kuliah, serta meminta Kemendikbud merevisi atuean tentang indeks biaya kuliah.
Baca Juga: Tak Bisa Temani di Rumah Sakit, Sarwendah Ungkap Kondisi Ruben Onsu
“Kita ingin memastikan supaya teman-teman sudah melampaui dedline tidak bisa membayar UKT untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak Kemendikbud untuk tetap bisa kuliah. Kita ingin Permendikbud nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur terkait dengan indeks biaya untuk kuliah ini itu unruk dilakukan revisi, seperti apa tanggapannya mas Nadiem nanti,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









