Buruh Ancam Mogok Nasional Jika MK Tidak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional, jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan uji materiil UU Cipta Kerja.
"Bilamana MK tidak mengabulkan gugatan daripada Partai Buruh dan serikat-serikat buruh, maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional," kata Said dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, Said menegaskan para buruh juga akan menyetop setiap produksi, apabila gugatan terkait klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tidak dicabut.
Baca Juga: Kapolri: Buruh Adalah Motor Penggerak Pembangunan
Meskipun begitu, dia masih berkeyakinan bahwa Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait hal ini.
"Berkeyakinan presiden terpilih yang baru, feeling kami, akan mengeluarkan Perpu untuk mencabut khusus klaster ketenagakerjaan. Klaster yang lain tidak, investasi, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi, itu silahkan saja, kan ada 11 klaster," tutupnya.
Sebelumnya, Said Iqbal telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Partai Buruh Minta Upah Rp7 Juta
"Yang pertama kita mengajukan uji materiil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Said Iqbal di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Adapun terdapat sembilan poin yang dianggapnya telah menjadi persoalan, sehingga pihaknya memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Sembilan poin tersebut antara lain:
1. Upah murah
2. Outsourcing seumur hidup
3. Karyawan kontrak tanpa periode
4. PHK yang dipermudah
5. Pesangon yang kecil
6. Pengaturan jam kerja
7. Hilangnya hak istirahat cuti panjang
8. Tidak adanya kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
9. Tenaga kerja asing termasuk di dalamnya sanksi pidana yang dihilangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








