AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Pelantikan ini berdasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 20/TNI Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Udara. Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Rudy Saladin ini berlaku sejak saat pelantikan.
Usai pembacaan Keppres, Presiden Jokowi melakukan penyematan tanda jabatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Baca Juga: Hentikan Polemik Eks KSAU Agus Supriatna, KPK Bakal Koordinasi Lagi Dengan TNI
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," demikian Presiden mendiktekan sumpah/janji jabatan kepada Tonny, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Tonny mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Marsekal TNI. Kenaikan pangkat Tonny didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/TNI Tahun 2024 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. Keppres ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, 5 April 2024.
"Menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi TNI atas nama Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono, S.E., M.M NRP 517457 menjadi Marsekal TNI," bunyi kutipan keppres tersebut.
Marsekal Mohamad Tonny Harjono menjadi KSAU menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang telah memasuki masa pensiun. Sebelum dilantik menjadi KSAU, Tonny menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II. Tonny juga pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









