Badan Bank Tanah Jamin Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat hingga Investor

AKURAT.CO Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan kehadiran Badan Bank Tanah adalah untuk menjamin kepastian hak atas tanah, baik bagi masyarakat maupun pihak swasta.
Dia mengatakan, salah satu kendala yang dialami oleh investor saat ini adalah terkait kepastian hak atas tanah.
"Kenapa? Investor kalau mau beli tanah 1.000 hektare yang paling sulit adalah tanah karena harus melakukan pembebasan dan lainnya, harganya yang fluktuatif, banyak juga makelar tanah," kata Parman, di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Komisi XI Sebut Pembentukan Bank Tanah Beda dengan Tujuan Reforma Agraria
Sementara dari sisi masyarakat, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.
Hal itu diberikan melalui program reforma agraria, di mana masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun.
"Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut, maka selanjutnya akan diberikan sertifikat hak milik (SHM)," imbuhnya.
Parman juga menjelaskan tentang perolehan tanah Badan Bank Tanah yang berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.
Baca Juga: Eks Wamen ATR, Sebut Anies Sosok Tepat Lanjutkan Reforma Agraria Jokowi
"Saat ini, tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya," katanya.
Saat ini Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 1.873 hektare untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), 1.550 hektare di Poso, dan 203 hektare di Cianjur.
Tidak hanya lahan untuk reforma agraria, Badan Bank Tanah juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 347 hektare dan Jalan Tol IKN Seksi 5B seluas 150 hektare.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







