Akurat

Masa Tenang Pemilu Jangan Sampai Batasi Ruang Kerja Jurnalis

Citra Puspitaningrum | 8 Februari 2024, 19:55 WIB
Masa Tenang Pemilu Jangan Sampai Batasi Ruang Kerja Jurnalis


AKURAT.CO Larangan KPU kepada media untuk memberitakan kegiatan terkait Pemilu 2024 pada masa tenang kampanye dinilai sudah tepat.

Kendati demikian, pemberitaan secara umum terkait perhelatan pesta demokrasi tidak bisa dibatasi begitu saja.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, apabila KPU memutuskan untuk melarang pemberitaan media terkait kampanye saat masa tenang itu merupakan suatu kewajiban. Tetapi pada saat masa tenang itu kerap ditemukan pelanggaran pemilu, sejatinya tidak boleh luput dari pemberitaan.

"Kalau berita yang terkait dengan kampanye tentu dapat saja dilarang oleh KPU. Tapi kalau terkait pemilu secara umum, KPU tidak memiliki hak untuk melarangnya," katanya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga: Refleksi Semangat Toleransi Jelang Pemilu 2024: Hidupkan Nilai Agama dalam Proses Bernegara

Menurut Ray, biasanya pada saat masa tenang adalah kesempatan para oknum untuk melakukan mobilisasi kepada masyarakat dengan iming-iming uang untuk memilih pasangan capres atau caleg tertentu.

Oleh karena itu, peran media massa dalam hal tersebut sangat dibutuhkan. Agar pada saat masa tenang benar-benar tidak dijadikan sebagai ladang untuk menguntungkan pihak tertentu.

"Tinggal batasan yang disebut dengan berita kampanye itu yang perlu dipertegas. Jangan sampai membuat insan pers terbelenggu untuk memuat berita yang semestinya," jelas Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima).

KPU melarang media massa menyiarkan berita hingga iklan terkait kepentingan kampanye pada masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 54 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Jokowi Minta Aparat Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat Saat Pemilu 2024

Dalam PKPU Nomor 15/2023 itu menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan peserta pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye.

Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari. Kemudian, pemungutan suara akan diselenggarakan tanggal 14 Februari.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.