AKURAT.CO Dalam situasi normal, proses yang tidak sah bisa membatalkan produk atau keputusan hukum. Untuk urusan pemilu, situasi abnormal yang ada sekarang ini dianggap perlu dimaklumi. Bahkan etika pejabat publik menjadi barang langka.
Indonesia semakin darurat etika ditandai dari semakin nekatnya para abdi negara melanggar netralitas. Anehnya, banyaknya fakta pelanggaran tidak sebanding dengan laporan yang diterima KASN.
"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya (ASN) semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dalam webinar yang disiarkan secara daring, dan dipantau dari Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Aparat Negara Tidak Netral Bukan Hoaks, Sepanjang Mei-November 2023 Ditemukan 59 Kasus
ASN sebagai abdi negara dianggap nekat melanggar etika netralitas karena birokrasi dipaksa berpolitik. Tasdik menengarai hal ini tak lepas dari sikap para pimpinan yang dibiarkan menjadi timses paslon capres-cawapres.
Berdasarkan penelusuran KASN, pelanggaran netralitas ASN terjadi dari level atas hingga ke bawah. Tak terkecuali pejabat negara.
Situasi tersebut membuat jajaran pada level menengah dan bawah berada dalam situasi dilematis. Buntutnya terjadi rekayasa peraturan, mobilisasi SDM, banruan program, pemberian fasilitasi dan bentuk lainnya untuk mendukung salah satu paslon.
Baca Juga: Jokowi-Prabowo Makan Malam, Ganjar-Imin Singgung Netralitas
Rendahnya laporan pelanggaran ASN jelang Pemilu 2024 diketahui dari perbandingan data-data pelaporan terdahulu, misalnya dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 2020 yang lalu. Ketika itu KASN menerima laporan 2.034 ASN melanggar netralitas.
Sebanyak 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Sedangkan 1.450 ASN atau 90,8 persen dijatuhi sanksi oleh PPK.
Baca Juga: Bawaslu Susun Aturan Main Penanganan Kasus Netralitas ASN
Sementara hingga Januari 2024 KASN menerima 403 laporan netralitas ASN. Sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen telah diputus melanggar netralitas. Total 97 ASN (53 persen) telah dikenakan sanksi oleh PPK.
Anomali yang ada, lanjut Tasdik, harus dijadikan perhatian bagi lembaga pengawas pemilu termasuk kalangan masyarakat sipil. Tasdik mengakui marak pelanggaran namun jumlah laporan yang masuk tak sebanding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang









