KPU Bakal Tegur Capres yang Kampanye di Luar Zonasi

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menegur pasangan capres yang melakukan rapat umum atau kampanye terbuka di luar jadwal zonasi.
"Nanti dapat teguran kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Ini kan tidak sekadar zonasi tetapi juga ada jadwalnya," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Dia mengatakan bahwa KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi setiap zona kampanye akbar.
Berdasarkan hasil rapat antara KPU dengan perwakilan partai politik dan tim sukses telah disepakati agar pasangan capres-cawapres menaati jadwal zonasi kampanye terbuka.
Menurut Hasyim, untuk memudahkan pengaturan kampanye dibutuhkan pengelompokan zonasi agar koalisi pendukung pasangan capres dapat berkampanye di zona yang sama.
Demikian juga bagi parpol, yang tidak menjadi bagian dari gabungan koalisi pengusung capres, telah ditentukan dengan zonasi tersendiri.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024 yakni Zona A, Zona B dan Zona C.
Baca Juga: KPU Sentil Peserta Pemilu yang Pasang APK Asal-asalan
"Berdasarkan kesepakatan itulah yang kemudian dibuat keputusan KPU tentang jadwal dan juga zona kampanye yang menggunakan metode rapat umum. Pada prinsipnya begitu," jelas Hasyim.
Meski demikian, KPU memberikan keleluasaan kepada tim sukses pasangan capres pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir. untuk menggelar kampanye di seluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi.
Rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari mulai 21 Januari sampai 10 Februari mendatang.
Berikut daftar zona kampanye akbar yang telah ditetapkan KPU:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan.
Zona B
1. Sumatra Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya.
Zona C
1. Sumatra Barat
2. Sumatra Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah.
Baca Juga: Serukan Pemilu Damai, Pemuda Pancasila Bagi-bagi Mawar di Depan Gedung KPU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









