KPU Larang Capres Gunakan Singkatan Kurang Populer dalam Debat
Citra Puspitaningrum | 5 Januari 2024, 21:06 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penggunaan istilah atau singkatan yang kurang familiar tanpa adanya penjelasan dalam ajang debat capres pada Minggu (7/1/2024) mendatang.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, meminta ketiga kontestan menjelaskan lebih dulu singkatan ketika melontarkan pertanyaan kepada kandidat lainnya.
"Kalau ada istilah yang itu secara awam atau secara umum belum populer atau tidak terlalu familiar digunakan. Supaya debatnya efektif, langsung to the point tentang substansi yang dipertanyakan," jelasnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (5/1/2023).
Penggunaan singkatan dilarang karena sebelumnya pada debat kedua khusus cawapres salah satu kandidat melontarkan pertanyaan sehingga membuat kebingungan. Bahkan karena kurang populer singkatan itu lantas mendadak menjadi bahan guyonan.
"Jadi tidak lagi katakan lah menambah pertanyaan yang itu singkatan dari apa, atau apa itu maksudnya. Sehingga mengajukan pertanyaan diharapkan secara clear, jelas, mudah dipahami oleh mitra debat yang ditanya," ujar Ketua KPU.
Menurut dia, larangan penggunaan singkatan atau istilah tidak umum tanpa penjelasan itu pun merupakan hasil dari evaluasi pada penyelenggaraan debat sebelumnya.
"Itu semua sudah dijadikan evaluasi, sudah disampaikan kepada semua tim paslon," kata Ketua KPU.
Sementara, Komisioner KPU, August Mellaz, meminta moderator debat dapat menggunakan wewenangnya untuk membantu mempertegas jika ada singkatan yang tidak familiar.
"Memang itu terjadi disepakati bahwa peran moderator akan menjalankan fungsi itu untuk mempertegas terkait akronim atau pun istilah tanpa mengurangi waktu dari setiap paslon," terangnya.
Mellaz menyebut, pertanyaan singkatan yang tidak dimengerti kandidat lain akan mengurangi waktu dalam menjawab. Sebab, pertanyaan harus dulu dipahami agar dapat dijawab dengan jelas.
"Memang kan posisinya untuk tim paslon ada beban juga untuk menjelaskan kepada masing-masing calon presiden, wakil presiden terkait dengan penggunaan akronim ataupun istilah-istilah yang tepat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







