Akurat

RUU ITE Segera Diparipurnakan

Paskalis Rubedanto | 22 November 2023, 15:03 WIB
RUU ITE Segera Diparipurnakan

AKURAT.CO RUU ITE segera diparipurnakan setelah pemerintah-DPR sepakat untuk mengesahkan. Keputusan tersebut diambil selepas Komisi I DPR menggelar rapat kerja bersama Menkominfo dan Menkumham.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid memastikan, seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU ITE ke tahap dua yakni, pengesahan melalui rapat paripurna. Seluruh fraksi sebelumnya telah menyampaikan pandangan mengenai RUU ITE.

"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI, untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang," kata Meutya, dalam rapat kerja di Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Komisi I Siap Dengarkan Aspirasi Masyarakat dalam Pembahasan Draf RUU ITE

Menkominfo Budi Arie juga memastikan pemerintah menyetujui RUU ITE untuk segera disahkan.

"Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI untuk dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Budi.

Meutya Hafid selaku pimpinan rapat langsung mengetuk palu, setelah mendengar sikap pemerintah. 

Baca Juga: Perundungan Sosial Melanggar Etika Digital Dan Konten Yang Dilarang UU ITE

"Saya harus ketuk, sebagai prasyarat bahwa pemerintah juga menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapur DPR RI untuk disetujui menjadi UU ya, kita ketok, Alhamdulillah," kata politisi Golkar, sambil mengetuk palu.

Sebelumnya Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, membeberkan tujuh poin substansi RUU ITE. Poin-poin tersebut merupakan hasil perasan dari 38 DIM yang telah ditentukan pemerintah bersama DPR.

 Baca Juga: Norma Dan Etika Bermedia Sosial Agar Tak Melanggar UU ITE

Subtansi tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Baca Juga: DPR Mulai Kehabisan Tenaga Revisi UU ITE

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.