Akurat

Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Citra Puspitaningrum | 31 Oktober 2023, 14:42 WIB
Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

AKURAT.CO Langkah KPU menetapkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto, dihadiahi gugatan Rp70,5 triliun. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan siap menghadapi gugatan di PN Jakpus.

Hasyim mengaku siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang dosen Brian Demas Wicaksono. Gugatan dilakukan lantaran KPU belum merevisi PKPU syarat capres-cawapres mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Gibran Diberi Lampu Hijau, PDIP Yakin Hakim MK Dihadiahi Sanksi

Hasyim menegaskan, pihaknya belum menerima materi gugatan. Artinya, KPU belum memahami benar maksud dari gugatan tersebut.

Sedangkan penggugat, Brian Demas menilai, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR untuk merevisi PKPU syarat capres-cawapres. Tanpa adanya konsultasi dan revisi PKPU, badan penyelenggara pemilu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan apa kita belum tahu," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.