Kondisi Bocah Diduga Korban Malpraktik RS Kartika Husada Sebelum Dinyatakan Meninggal

AKURAT.CO Anak laki-laki berusia 7 tahun dinyatakan meninggal dunia usai diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit Kartika Husada, Jatiasih, Kota Bekasi.
Bocah berinisial BAD itu baru saja menjalani operasi amandel yang dikabarkan menjadi korban malpraktik RS Kartika Husada dan mengakibatkan matinya batang otak.
Keluarga pasien langsung melaporkan bahwa delapan orang yang bertugas untuk merawat anaknya, diduga melakukan malpraktik setelah operasi amandel berhasil dilakukan dan dikabarkan mati batang otak.
Cahaya Chrismanto Anakampun, sebagai kuasa hukum dari korban, mengatakan pihaknya telah melaporkan sebanyak delapan orang yang turut merawat korban, mulai dari dokter hingga petinggi RS Kartika Husada.
Dikutip berbagai sumber, Rabu (4/10/2023), ayah dari korban, Albert Francis, sempat menyatakan kondisi anaknya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal.
Kejadian tersebut berawal dari dua anak Albert, yakni BAD dan J, yang berusia 9 tahun harus dirujuk ke RS Kartika Husada dari puskesmas karena mengalami sakit tenggorokan dan telinga yang cukup parah.
Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata keduanya harus menjalani operasi pengangkatan amandel.
BAD, mendapat giliran pertama yang dioperasi pada 19 September 2023. Albert mengatakan bahwa operasi BAD berjalan dengan lancar setelah mendengar laporan dari dokter.
Namun, tak butuh waktu lama setelah menjalankan operasi, anak bungsunya itu tiba-tiba mengalami kesulitan bernapas.
Baca Juga: Diduga Lakukan Malpraktik, Presiden FIFA Diselidiki Komite Etik
Melihat hal itu, dokter langsung mengambil langkah untuk melakukan resusitasi jantung dan memasang ventilator untuk BAD.
Kemudian, korban dibawa ke ruang ICU karena tidak sadarkan diri, jelas Albert. Sejak saat itu, kondisi BAD sudah tidak tertolong dan akhirnya ditemukan meninggal mati batang otak.
Karena itu, pada 29 Oktober 2023, keluarga korban langsung melaporkan beberapa dokter di RS Kartika Husada ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan malpraktik kepada korban.
Christmanto menyatakan bahwa terlapor dijerat atas dugaan melanggar UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang





