AKURAT.CO E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
E-meterai ini berupa label yang ditempatkan pada dokumen dengan bantuan sistem khusus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Harga e-meterai adalah sebesar Rp10.000, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Berbeda dengan meterai fisik yang ditempelkan secara langsung pada dokumen, pembelian e-meterai dapat dilakukan secara daring.
Cara Membeli E-Meterai
Untuk membeli e-meterai secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi, atau jika kamu baru pertama kali, klik "Daftar di sini" untuk membuat akun.
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah salinan KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Lanjutkan dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen lain yang diperlukan.
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses validasi.
7. Setelah validasi berhasil, kamu dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai dengan kebutuhan kamu.
Selain melalui cara online, kamu juga dapat membeli e-meterai secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Distributor Resmi E-Meterai
Membeli e-meterai juga bisa dilakukan melalui distributor resmi yang terafiliasi dengan Perum Peruri.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.
com/) - PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.
id/) - PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.
co.id/) - Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.
co.id/)
Cara Menggunakan E-Meterai
1. Login akun dengan memasukkan email dan password.
2. Klik menu 'PEMBUBUHAN'.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai. Pembubuhan e-meterai berhasil dan unduh kembali dokumen.
2. Klik menu 'PEMBUBUHAN'.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol "Submit" untuk melakukan pembubuhan e-meterai. Pembubuhan e-meterai berhasil dan unduh kembali dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
W
Editor
Wahyu SK
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








