Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dikebut, Kerja KPU Lamban

AKURAT.CO Usulan KPU mempercepat pendaftaran capres-cawapres dengan merevisi PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, menandakan lambannya kerja penyelenggara pemilu. Seharusnya KPU merevisi PKPU selepas Perppu Pemilu disahkan menjadi UU No 7/2023 pada awal April 2023.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebutkan, lambannya KPU mengundang kecurigaan publik, sekalipun usulan tersebut penting. Sebab, UU Pemilu mengamanatkan masa kampanye dimulai paling lambat 15 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres.
“Masa kampanye sendiri akan dilakukan pada 28 November 2023. Artinya pendaftaran capres-cawapresnya jadi maju. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, kenapa pada waktu itu KPU tidak segera merevisi PKPU No 3/2022 soal tahapan pemilu, dan baru akan direvisi hari ini sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari publik,” kata Nisa, kepada Akurat.co, di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Dikebut, PPP Butuh Penjelasan KPU
Usulan KPU muncul menjelang Oktober 2023 atau pada momentum menguatnya konstelasi politik parpol-parpol. Usulan ini juga belum dibahas KPU bersama DPR dalam forum resmi di Komisi II.
Nisa menilai, ada dampak positif dari penyesuaian jadwal pendaftaran capres-cawapres mengikuti UU Pemilu. Pertama, publik bisa mendapatkan kepastian di tengah gonjang-ganjing siapa bakal capres-cawapres yang bakal didaftarkan ke KPU.
“Semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres tentu penetapannya pun juga akan lebih awal, sementara masa kampanye kita tetap baru akan dimulai pada 28 November 2023, karena pemerintah dan DPR pada waktu bersepakat bahwa masa kampanye hanya 75 hari saja,” tuturnya.
Baca Juga: Golkar Tak Alergi Pendaftaran Capres-Cawapres Dikebut
Sedangkan dampak kedua, para kandidat bisa menahan diri. Sebab mereka belum boleh berkampanye sebelum KPU menetapkan paslon.
“Oleh sebab itu yang perlu diantisipasi adalah memastikan bahwa setelah ditetapkan, pasangan capres-cawapres belum boleh langsung berkampanye,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








