Usul Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan, DPR Bakal Sidangkan KPU
Citra Puspitaningrum | 8 September 2023, 13:34 WIB
AKURAT.CO Usulan KPU memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres direspons DPR. Komisi II DPR berencana menyidangkan KPU dalam rapat konsultasi sebelum Peraturan KPU (PKPU) disetujui.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, tidak bisa menyatakan setuju atau tidak terhadap usulan KPU itu. Dia mengaku butuh penjelasan resmi dari KPU, untuk mengetahui urgensi perubahan pendaftaran capres-cawapres.
"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat rapat konsultasi sebelum PKPU itu disetujui," kata Doli, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
KPU mengusulkan pendaftaran capres-cawapres dimajukan dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober. Tidak jelas alasan yang melatari perubahan jadwal pendaftaran oleh KPU.
Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan KPU sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Masa pendaftaran capres-cawapres tanggal 19 Oktober-25 November 2023 juga sudah dikonkretkan dalam PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Sanksi Pemecatan Tak Membuat KPU Gentar
"Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Untuk usulan itu masih menunggu surat dari KPU," ujarnya.
Berikut susunan jadwal pendaftaran hingga penetapan capres dan cawapres dalam Draf PKPU:
1. Pendaftaran
a. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023
b. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
a.Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023
b. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10 hingga 18 Oktober 2023
c. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14 hingga 20 Oktober 2023
d. Perbaikan persyaratan administrasi: 16 hingga 22 Oktober 2023
e. Penyerahan hasil perbaikan: 17 hingga 23 Oktober 2023
f. Verifikasi hasil perbaikan: 17 hingga 24 Oktober 2023
g. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan: 17 hingga 25 Oktober 2023
3. Pengusulan Penggantian
a. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 17 Oktober hingga 7 November 2023
b. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti: 17 Oktober-10 November
c. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti: 17 Oktober- 11 November
d. Pemberitahuan hasil: 11-12 November 2023
4. Penetapan Pasangan Calon
a. Penetapan dan pengumuman pasangan capres cawapres: 13 November 2023
b. Penetapan nomor urut pasangan: 14 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







