Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Pencucian Uang Panji Gumilang Hari Ini

AKURAT.CO, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemilik pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Selasa (22/8/2023).
"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Whisnu mengatakan, penyidik akan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Kemudian akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti untuk memerkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ujarnya.
Selain itu, Whisnu menjelaskan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kejagung dan PPATK terkait pemblokiran rekening Panji Gumilang.
"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan PPATK terkait rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah meningkatkan status dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tahap penyidikan, pada Rabu (16/8/2023).
Kendati demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 3Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 5Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 6Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 8Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver
- 10Presiden Prabowo Minta Perekrutan TNI-Polri Tidak Melulu Lihat Fisik, Boleh Berkacamata Asal Pintar


