AKURAT.CO KPU telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024, pada Jumat (18/8/2023).
Dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan 18 parpol peserta pemilu, hanya 9.925 caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dan caleg hasil penjumlahan laki-laki dan perempuan.
"Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 caleg. Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, yang kalau ditotalkan menjadi 9.919," jelas Peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Dia merinci, ketidaksinkronan pada jumlah keseluruhan caleg yang ditetapkan dalam DCS bersumber dari ketidakcermatan KPU melakukan input dan menjumlahkan caleg yang menenuhi syarat pada tiga parpol yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Garda Perubahan Indonesia dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Pada Partai Gelombang Rakyat Indonesia tertulis jumlah caleg MS sebanyak 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397. Penghitungan yang tepat mestinya menghasilkan angka yang sama antara jumlah caleg yang MS dan total caleg laki-laki dan perempuan.
Hal serupa terjadi pada Partai Garda Perubahan Indonesia, di mana tercatat jumlah caleg yang MS sebanyak 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.
Partai Bulan Bintang juga mengalami hal serupa. Jumlah caleg MS sebanyak 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya sebanyak 470.
"Ketidaksinkronan angka-angka penjumlahan di atas seharusnya membuat DCS yang ditetapkan oleh KPU otomatis cacat. Atau kalau ketidaksinkronan ini sesuatu yang disengaja oleh KPU. Haruslah kita pertanyakan untuk siapa KPU ini bekerja. Sulit memahami bagaimana ketidakcermatan ini bisa tidak disadari oleh komisioner KPU sebelum mereka nampak gagah mengumumkan DCS," kata Lucius.
Menurut dia, ketidaktelitian ini merupakan awal buruk untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil. Apalagi, KPU sendiri nampak tak sedikit pun punya semangat untuk menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil (jurdil) ketika mereka lebih suka menutup-nutupi biodata caleg.
"Ironinya, sudah tertutup, mereka justru mengharapkan publik mempelajari track record caleg. Dari mana publik bisa mengetahui track record caleg jika KPU sebagai satu-satunya sumber informasi kredibel justru tak punya niat untuk menyediakan informasi terkait rekam jejak para caleg," demikian Lucius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





