Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

AKURAT.CO Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi terutama karyawan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, tetapi melalui sistem baru bernama Coretax DJP. Sistem ini memudahkan pelaporan secara online, cepat, dan terintegrasi.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan yang wajib diisi oleh setiap individu yang memiliki penghasilan dalam satu tahun pajak, seperti karyawan tetap atau pegawai lainnya. Dokumen ini berisi informasi penghasilan, pajak yang sudah dipotong, harta, dan kewajiban pajak lainnya.
Baca Juga: Hingga 1 April, DJP Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP
- Login ke Portal Coretax DJP
- Masuk ke situs pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP dan kata sandi yang sudah dibuat saat aktivasi akun.
- Pilih “Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)”
Setelah masuk, pilih menu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
- Pilih Jenis Periode SPT
- Pilih SPT Tahunan.
- Isi periode pajak, misalnya Januari-Desember 2026 untuk pelaporan tahun ini, kemudian klik Lanjut.
- Isi Formulir SPT Tahunan
- Data wajib pajak akan otomatis terisi berdasarkan profil akun.
- Lengkapi data penghasilan, bukti potong PPh 21, harta, utang, dan harta lain sesuai dokumen yang dimiliki.
- Hitung & Cek Hasil Perhitungan
Sistem Coretax akan memproses perhitungan pajak secara otomatis berdasarkan data yang
kamu masukkan.
- Tanda Tangan & Submit
Setelah selesai, kamu perlu memasukkan tanda tangan elektronik, lalu klik Bayar & Lapor
untuk menyampaikan SPT Tahunan kamu.
Baca Juga: Hingga 1 April, DJP Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Tips Agar Pelaporan SPT Lancar
- Persiapkan Bukti Potong PPh 21
- Periksa Data Pribadi & NPWP
- Siapkan Lampiran Tambahan (Jika Perlu)
- Cek Batas Akhir Lapor SPT
Alasan Penting Wajib Lapor SPT Tahunan
SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban formal. Namun, pelaporan ini sebagai tanda bahwa kamu telah memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara.
Melaporkan atau membayar pajak tepat waktu juga membantu kamu menghindari sanksi administratif dan tetap memiliki catatan pajak yang baik.
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi khususnya bagi karyawan kini dilakukan melalui Coretax DJP, sistem pajak digital yang lebih modern dan terintegrasi.
Dengan mengikuti panduan di atas, proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan terhindar dari kesalahan yang bisa menunda pelaporan.
Marina Yeremin Sindika Sari (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







