Akurat

Mantap! Bantuan Subsidi Gaji Bakal Diberikan Kembali, Kuy Cek Kriterianya

| 8 Mei 2022, 11:35 WIB
Mantap! Bantuan Subsidi Gaji Bakal Diberikan Kembali, Kuy Cek Kriterianya

AKURAT.CO  Pemerintah kembali lagi akan meluncurkan bantuan untuk para buruh/pekerja. Dimana Bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 ini, diperuntukan bagi pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Setiap penerima bantuan ini akan diberikan uang sebesar Rp 1 juta per orang. Totalnya akan ada 8,8 juta pekerja yang mendapatkan BLT Gaji.

Hal ini pernah diumumkan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers hasil rapat terbatas yang disiarkan di Instagram Sekretaris Kabinet, Selasa (5/4).

"Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima, sasarannya ada 8,8 juta pekerja," ungkap Airlangga, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Senada, dalam keterangan berbeda Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan untuk tahun 2022 ini kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.

Ia berkomitmen bahwa Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Hal ini dilakukan guna memastikan agar program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Ida memaparkan cepat berarti BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

"Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar," katanya dalam keterangan tertulis.

Sebagai Informasi, berdasarkan ketentuan penyaluran BLT subsidi gaji tahun lalu, setidaknya terdapat enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Enam kriteria tersebut didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI, yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulannya.

3. Merupakan pekerja ataupun buruh penerima upah.

4. Terdaftar sebagai peserta yang aktif BPJS Ketenagakerjaan.

5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa kesehatan serta pendidikan).

Cara Akses Link BSU 2022

Berikut ini adalah cara akses link bsu.kemnaker.go.id lewat ponsel ataupun komputer.

1. Buka browser di ponsel atau komputer dan ketik bsu.kemnaker.go.id pada bagian url.

2. Saat situs berhasil dibuka, informasi pertama yang akan didapatkan adalah mengenai pengertian serta syarat agar mendapatkan BSU.

3. Kemudian klik kemnaker.go.id untuk cek penerima BSU.

4. Lalu, login menggunakan email atau nomor HP dan password

5. Maka Anda akan mendapatkan notifikasi yang berisikan keterangan terpilih atau tidaknya sebagai penerima BSU 2022.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L