Akurat Logo

Penanganan Narkoba hingga Lapangan Kerja, Ini Fokus Pramono di Kampung Ambon dan Boncos

Okto Rizki Alpino | 15 Oktober 2026, 09:00 WIB
Penanganan Narkoba hingga Lapangan Kerja, Ini Fokus Pramono di Kampung Ambon dan Boncos
Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT.CO Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menata sejumlah kawasan yang menjadi perhatian khusus, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos yang dikenal sebagai lokasi peredaran narkoba.

Kerja sama tersebut mencakup penanganan persoalan narkoba hingga upaya membuka lapangan kerja bagi masyarakat di kawasan tersebut.

Pramono mengatakan, dukungan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan arah kebijakan Kapolri yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja.

"Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan support sepenuhnya untuk itu di Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menyebut Kampung Ambon dan Kampung Boncos sebagai kawasan yang menjadi perhatian dalam upaya penataan.

Pemprov DKI, kata dia, akan bersinergi dengan kepolisian, termasuk dalam menangani persoalan narkoba.

"Pemerintah DKI akan bekerja sama dengan kepolisian, termasuk penanganan yang berkaitan dengan narkoba," ujarnya.

Pramono juga mengaitkan kerja sama tersebut dengan program penataan kawasan di Jakarta yang telah berjalan.

Baca Juga: HP Gratis untuk Rakyat

Salah satunya adalah penataan di Tanah Abang, khususnya di kawasan Kebon Melati dan Kebon Kacang.

Menurut Pramono, penataan sepanjang 2,3 kilometer di kawasan tersebut dilakukan tanpa menggusur warga.

Ia menilai pendekatan itu sejalan dengan program Kapolri yang diterapkan Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Penataan 2,3 km area yang tanpa menggusur, menurut saya ini akan sangat sesuai dengan apa yang menjadi program Bapak Kapolri yang diterjemahkan oleh Polda Metro di Jakarta ini, sehingga kami akan bersinergi untuk itu," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.