Tim Advokasi Transportasi Publik Bakal Ajukan Uji Materiil ke MA Jika Tarif TransJakarta Naik

AKURAT.CO Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik menyatakan akan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), apabila rencana kenaikan tarif TransJakarta dan Transjabodetabek resmi diberlakukan.
Langkah hukum itu dipilih sebagai bentuk keberatan terhadap regulasi yang menjadi dasar kebijakan kenaikan tarif angkutan umum.
Inisiator Tim Advokasi Peduli Transportasi Publik, Johan Imanuel, mengatakan pihaknya menilai isu kenaikan tarif semakin mengarah pada tahap implementasi sehingga perlu direspons melalui jalur hukum.
Baca Juga: Penutupan Rute 1N dan 10D Tuai Keluhan, MTZ Minta Penjelasan dari PT Transjakarta
"Kami Tim Advokasi semuanya advokat, jadi kami akan merespons dengan mengajukan keberatan melalui hak uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap regulasi yang mengatur kenaikan tarif Transjabodetabek dan TransJakarta tersebut," kata Johan dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, pengajuan uji materi merupakan pilihan yang dinilai paling tepat untuk memastikan kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan prinsip hukum dan konstitusi.
"Tidak ada pilihan lain. Kami sebagai advokat untuk menjaga hukum dan konstitusi memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan keberatan ini," ujarnya.
Johan juga mengkritik alasan yang dikaitkan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai dasar rencana penyesuaian tarif. Menurutnya, anggapan kenaikan BBM akan meningkatkan penggunaan transportasi umum tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Hal ini tidak tepat. Justru kenaikan BBM memicu orang beralih ke kendaraan listrik karena faktanya kemacetan di Jakarta masih terjadi meskipun BBM naik. Oleh karenanya Gubernur Jakarta jangan hanya melihat aspek politik dalam rencana kenaikan tarif Transjabodetabek," katanya.
Dia pun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengkaji rencana tersebut secara lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan. Kebijakan tarif transportasi publik harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial masyarakat hingga dasar hukum yang melandasinya.
Baca Juga: Cara Naik Transportasi Umum ke Pekan Raya Jakarta 2026: Rute KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta Lengkap
"Lihat juga aspek sosiologis, aspek filosofis, aspek konstitusional, dan aspek hukum sebelum merealisasikan rencana kenaikan tarif. Apakah sudah berdasarkan survei kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan hanya kepada beberapa kalangan," ujarnya.
Johan menilai, waktu yang dipilih untuk menaikkan tarif juga tidak tepat karena masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan harga BBM, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta meningkatnya harga kebutuhan pokok.
"Apakah sudah tepat disaat harga BBM naik, dolar naik dan kebutuhan pokok juga naik? Sebaiknya dibatalkan rencana kenaikan tarif Transjabodetabek tersebut," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







