Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network Sambut Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

AKURAT.CO Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network mengapresiasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan mitra pengemudi transportasi online di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Selasa (30/6/2026), kedua organisasi menilai selama ini pengemudi transportasi online bekerja di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minim perlindungan sosial, serta kebijakan aplikator yang kerap dianggap merugikan mitra pengemudi.
Karena itu, kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai menjadi momentum untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi para pengemudi.
Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Apresiasi turut diberikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Meski demikian, KON dan 98 Resolution Network menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada penerbitan aturan, tetapi juga pada implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para mitra pengemudi.
"Kami berharap implementasi Perpres ini benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator," demikian pernyataan KON.
Dalam pernyataannya, KON menyampaikan tiga catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan aplikasi.
Pertama, sistem kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi tetap dipertahankan tanpa mengubah status pengemudi menjadi pekerja, namun dengan skema yang lebih berkeadilan.
Kedua, perusahaan aplikasi didorong merevisi perjanjian kemitraan agar lebih transparan, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ketiga, pemerintah diminta hadir sebagai pengawas untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara aplikator dan mitra pengemudi berjalan sesuai ketentuan.
Koalisi Ojol Nasional menegaskan akan terus mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar tujuan perlindungan terhadap pekerja transportasi online dapat terlaksana secara optimal.
Baca Juga: Transformasi BUMN Harus Disertai Audit Hukum untuk Ungkap Dugaan Kerugian Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







