Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang Takjil di Trotoar Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta akan menertibkan pedagang takjil yang berjualan di atas trotoar selama Ramadan 2026. Penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, agar aktivitas berjualan tetap berjalan tanpa mengganggu pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Provinsi Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan penertiban dilakukan bukan untuk melarang aktivitas berdagang melainkan memastikan agar fungsi trotoar tetap berdiri sebagai ruang pedestrian.
"Memang nanti untuk trotoar yang pedagang takjil itu kita akan tertibkan. Kita tata bukan kita larang mereka untuk berjualan," kata Satriadi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Satpol PP Jakarta Buru Atribut Parpol dan Ormas
Penataan akan dilakukan sementara selama Ramadan. Pedagang takjil akan mendapatkan perhatian khusus agar aktivitas jual beli tetap nyaman. "Sifatnya sementara kita tata kadang-kadang cuma sebulan," ujarnya.
Berikut sejumlah ruas trotoar yang menjadi fokus penertiban di empat wilayah kota administrasi provinsi Jakarta:
1. Jakarta Pusat: penataan akan dilakukan di Jalan Kramat Raya, Jalan Cikini Raya, Pegangsaan Timur (sekitar stasiun Cikini), Jalan Taman Jatibaru, (stasiun Tanah Abang), Jalan Ir. H. Juanda, Pecenongan, Jalan Palmerah Timur, Tentara Pelajar (sekitar stasiun Palmerah) serta Jalan Bendungan Walahar.
Baca Juga: Jaga Keamanan Jelang Ramadan, Satpol PP Jakarta Gencarkan Penertiban PPKS
2. Jakarta Selatan: petugas Satpol PP akan menata pedagang di Jalan Melawai Raya, Jalan Mahakam, Bulungan, Kyai Maja (sekitar Pasar Meyestik), Jalan Senopati, Jalan Cikajang, dan Jalan Prof. Dr. Satrio.
3. Jakarta Barat: penertiban menyasar Jalan Kyai Tapa, Jalan Raya Duri Kosambi, Jalan Dr. Susilo Raya, dan Jalan Prof. Dr. Latumenten.
4. Jakarta Timur, lokasi yang menjadi perhatian antara lain, Jalan Matraman Raya, Stasiun Jatinegara, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Perserikatan, dan Pegambiran sekitar terminal Rawamangun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








