Akurat

Siap-siap, 244 Ruas Jalan di Jakarta Akan Diterapkan Parkir Digital Mulai 2027

Citra Puspitaningrum | 30 Juli 2025, 22:19 WIB
Siap-siap, 244 Ruas Jalan di Jakarta Akan Diterapkan Parkir Digital Mulai 2027

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan sistem parkir digital di 244 ruas jalan Jakarta mulai 2027 mendatang. Dengan adanya sistem digital ini, maka diharapkan tak ada lagi calo atau parkir liar. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan sistem ini memungkinkan pengendara memesan langsung tempat parkir tepi jalan (on-street parking) melalui aplikasi JakParkir di ponsel. 

"Saat ini kita sudah implementasikan di 10 ruas jalan di Jakarta, dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan itu akan diterapkan," ujar Syafrin di Balai Kota, Rabu (30/7/2025).

Melalui JakParkir, warga cukup membuka aplikasi, melihat lokasi kosong, klik, dan slot parkir akan langsung diamankan oleh petugas di lapangan dengan cone khusus. Uniknya, tarif mulai dihitung hanya beberapa menit setelah pemesanan dilakukan, meski kendaraan belum sampai.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Luncurkan Aplikasi JakParkir, Bisa Pesan Tempat Parkir Lewat HP

"Slot mana yang masih kosong itu otomatis termonitor, lalu petugas akan langsung pasang cone," jelasnya.

Tak hanya itu, petugas parkir kini berubah wajah. Mereka bukan lagi pemegang karcis dan penerima uang tunai, tetapi kini dibekali alat handheld pintar, dan seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai lewat kode QR.

"Yang tadinya mereka mendapatkan uang cash harian, ini sekarang sifatnya bagi hasil langsung ke rekening. Petugas tidak pegang uang," terangnya.

Tarifnya? Tetap progresif. Untuk satu jam pertama, biaya parkir berkisar antara Rp 4.000 hingga Rp 5.000 tergantung lokasi. Tahun ini, uji coba akan dilakukan di 25 ruas jalan yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Lima titik per wilayah.

"Ini masih dalam pengembangan. Kami harapkan 2027 ini sudah diimplementasikan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.