Larangan Rokok di Tempat Hiburan Malam Bikin Dunia Usaha Terancam, Anggota Dewan Cari Cuan?

AKURAT.CO Center Budget of Analisis (CBA) mengkritik keras larangan rokok di tempat hiburan malam seperti karaoke, klub dan cafe live music yang akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Jakarta.
Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi memukul dunia usaha hiburan malam hingga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca Juga: DPRD DKI Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Usaha Kecil Jadi Perhatian
Serta menggerus pendapatan daerah dari cukai rokok yang tahun lalu mencapai Rp1,3 triliun.
"Perda ini akan membuat dunia usaha terpuruk dan menimbulkan dampak sosial yang serius. Anggota DPRD dan Gubernur DKI, Pramono Anung, harus berhati-hati dan melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan aturan ini," ujarnya, saat ditemui wartawan, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Batal Wacanakan Penyeragaman Bungkus Rokok
Uchok juga menyoroti adanya indikasi bahwa wacana larangan rokok di tempat hiburan malam justru menjadi ancaman kepada pengusaha sektor itu untuk segera memberikan setoran agar kebijakan tersebut tidak masuk dalam raperda.
"Jangan sampai wacana larangan merokok di tempat hiburan seperti semacam ancaman kepada pengusaha rokok dan pengusaha tempat hiburan agar segera memberikan setoran cuan," ujarnya.
Baca Juga: Misbakhun Komitmen Berantas Rokok Ilegal demi Jaga Stabilitas Penerimaan Cukai
Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPRD Jakarta mendukung larangan rokok di tempat hiburan malam demi mengantisipasi risiko kebakaran yang bisa dipicu puntung rokok. Sebagaimana diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan Amerika.
Namun CBA mengingatkan bahwa kebijakan tanpa kajian matang akan berdampak pada tutupnya hingga 70 persen usaha hiburan malam di Jakarta.
Baca Juga: Studi: Setiap Batang Rokok Memangkas 20 Menit Harapan Hidup
"Jangan sampai perda ini mematikan roda perekonomian dan menimbulkan efek domino," pungkas Uchok.
Polemik larangan membakar rokok di tempat hiburan malam masih terus bergulir.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Lebih Baik Pakai Dana Cukai Rokok Ketimbang Zakat
DPRD dan Pemprov Jakarta harus menimbang dampak sosial serta ekonomi secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 8Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







