Satpol PP Minta Maaf Soal Pembongkaran Tenda Massa Aksi Tolak RUU TNI di DPR

AKURAT.CO Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi saat aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, di depan Pintu Gerbang Pancasila, kawasan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (9/4/2025) sore.
Di mana saat itu, Satpol PP membongkar tenda yang dipasang oleh massa sebagai bagian dari penolakan RUU TNI. Padahal, sebagian pendemo mengaku bahwa aksi yang dilakukan masih kondusif dan tidak membuat onar.
Untuk itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pihaknya akan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi ke depan.
Baca Juga: RUU TNI Sudah di Meja Presiden, Mensesneg: Tinggal Diundangkan
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/4/2025).
Dia menambahkan, pendekatan humanis dan komunikatif akan menjadi standar pengamanan Satpol PP dalam menghadapi unjuk rasa. Tujuannya, agar ketertiban tetap terjaga tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
"Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas," katanya.
Senada dengan itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, juga turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
"Atas nama Gubernur kami mohon maaf atas kejadian ini. Gubernur telah mengevaluasi, menegur jajaran pimpinan terkait," kata Chico.
Dia menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen memperbaiki tata kelola penanganan aksi agar kejadian serupa tak terulang. Penanganan aksi unjuk rasa, akan mengedepankan dialog, dan tindakan di luar prosedur akan diberikan sanksi.
"Berkomitmen agar aparat Pemprov memperbaiki cara penanganan dan mengedepankan dialog. Terkait cara-cara penanganan yang di luar prosedur akan dipastikan ada sanksi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







