Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI Mulai Berdatangan ke Gedung DPR RI

AKURAT.CO Sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa, menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dari pantauan Akrat.co di halaman utama Gedung DPR MPR RI ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil mulai berdatang sekitar pukul 12.15 WIB.
Para massa aksi, mulai menyebar memenuhi halaman depan Gedung DPR RI. Mobil komando dengan spiker suara yang keras dari para orator yang menyampaikan aspiranya. Poster-poster dan spanduk yang bertuliskan #TolakRUUTNI dibentangkan oleh para massa aksi.
Baca Juga: Puan Pastikan Kekhawatiran Masyarakat terhadap Revisi UU TNI Tak Akan Terjadi
Menurut Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, Satya, menilai banyak pasal bermasalah.
"Kami mewakili masyarakat sipil menolak pengesahan RUU TNI, karena di dalamnya masih banyak pasal bermasalah, seperti Pasal 47 yang menambah jabatan militer aktif dalam sipil," kata Satya.
Massa aksi dilakukan oleh beberapa gabungan kampus di Jakarta sekitarnya serta koalisi masyarakat sipil seperti Aliansi Perempuan Indonesia.
Sedangkan untuk arus lalu lintas di Ruas Jalan Gatot Subroto Di depan Gedung DPR dan sebrang jalan terpantau masih lancar. Polisi pun terpantau maaih berjaga melakukan pengamanan di sekitar area demonstrasi.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004, dalam rapat paripurna DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Baca Juga: Menhan Soal Dwifungsi TNI: Jangankan Jasad, Arwahnya pun Sudah Tidak Ada
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan jajaran, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Sebelum pengesahan dimulai, Ketua Komisi I DPR yang juga Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporannya.
Puan mengatakan, RUU ini dipastikan tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang sudah disahkan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 10Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu





