KPUD Jakarta Imbau Warga Segera Urus Pindah Tempat Memilih

AKURAT.CO KPUD Jakarta mengingatkan warga yang ingin melakukan pindah tempat memilih dalam Pilkada Jakarta 2024 untuk segera mengurusnya.
Sebelum batas akhir pada 20 November 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPUD Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengatakan, proses pengurusan pindah memilih hanya berlaku bagi empat kategori pemilih tertentu.
Kategori tersebut mencakup pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarganya, tahanan di rutan atau lapas serta korban bencana alam.
"Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota, baik di daerah asal maupun tujuan," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Fahmi menekankan bahwa dalam proses pengurusan pindah pemilih harus membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung sesuai alasannya.
Baca Juga: Sejarah Masuknya Islam ke NTT, Lokasi Tanwir Muhammadiyah 2024
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPUD Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan, sejumlah dokumen yang harus disiapkan antara lain surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah untuk pemilih yang bertugas di luar domisili.
"Surat keterangan rawat inap dari fasilitas kesehatan dan surat pernyataan pendamping untuk keluarga pasien. Surat keterangan dari rutan atau lapas untuk tahanan, surat pindah domisili dari Dinas Dukcapil bagi korban bencana alam," ujarnya.
Menurut Astri, pemilih yang ingin mengurus pindah tempat memilih juga harus sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat di KTP.
"Kehadiran di TPS dibatasi pada satu jam terakhir sebelum penutupan, yaitu pukul 12 sampai 13 WIB. Dengan catatan surat suara masih tersedia," kata Astri.
KPUD Jakarta juga menyediakan layanan pengecekan lokasi TPS melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Baca Juga: Polisi Kembali Amankan Satu Buronan Tersangka Kasus Judi Online Komdigi
Warga Jakarta diimbau dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan kejelasan lokasi pada hari pemungutan suara.
"Dengan informasi ini, KPU DKI Jakarta berharap seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan tanpa kendala administratif," demikian Astri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








