Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan Soal Pemutusan Kontrak Ribuan Guru Honorer

AKURAT.CO Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak kerja ribuan guru honorer sekolah dasar. Padahal, tahun ajaran baru 2024-2025 siswa-siswi sekolah dasar semua tingkatan baru dimulai.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin meminta pihak sekolah tersebut sabar menunggu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.
"Kita nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: PKB: Anies Baswedan Tidak Cocok Berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024
Budi menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 guru honorer kehilangan pekerjaan akibat pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer tidak dibenarkan karena menyalahi aturan.
"Dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Di saat itu sudah kita sampaikan, stop. Tapi kan (kepala sekolah) bandel (tetap mengangkat guru honorer)," ujarnya.
Budi menjelaskan, sejak 2022, terdapat ketentuan khusus dalam pengangkatan guru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Juga: PN Cikarang Eksekusi Penyitaan Chadstone Superblok dan Pollux Mall
Dalam aturan tersebut, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Sementara, selama ini kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan DKI. Sehingga, guru honorer tersebut tidak tercatat dalam Dapodik dan tak memiliki NUPTK.
"Jadi, apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublikasikan, dan pengangkatannya subjektif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







