Akurat

Dukung Eksistensi Juru Parkir Minimarket, PKS Minta Pemrov DKI Berikan Izin

Citra Puspitaningrum | 10 Mei 2024, 23:54 WIB
Dukung Eksistensi Juru Parkir Minimarket, PKS Minta Pemrov DKI Berikan Izin
 
AKURAT.CO Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Mohamad Taufik Zoelkifli meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mencarikan pekerjaan baru bagi juru parkir di minimarket. Pasalnya, jika juru parkir di seluruh provinsi DKI Jakarta diberhentikan maka saja Pemrov membiarkan pengangguran merajalela di DKI Jakarta. 
 
 
Jukir liar ini juga merupakan imbas dari masalah kemiskinan di Jakarta. Lapangan kerja yang masih terbatas membuat warga menganggur hingga menjadi juru parkir liar," pungkasnya.
 
Pernyataan Taufik ini berbeda dengan kebanyakan legislator yang justru menentang adanya jukir di minimarket.
 
"Mungkin bisa diambil jalan tengah bahwa itu kategorinya liar, tapi bisa bikin suatu aturan supaya bisa ditertibkan, dalam arian diberikan izin. Diberikan keputusan, mungkin melalui Pergub," ujar Taufik kepada wartawan. 
 
Meski diberi izin, para jukir di minimarket ini perlu diatur lewat regulasi tertentu. Nantinya, jukir bakal menjadi pekerjaan resmi bagi para masyarakat sekitar.
 
"Bisa juga ketetapan dishub bahwa ada tempat-tempat yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar mencari makan untuk menjadi tukang parkir," ucapnya.
 
"Nanti kan tukang parkir berfungsi merapihkan tempat yang ada, juga menjaga tempat parkir tersebut, menjaga motor atau mobil parkir di situ," lanjutnya.
 
 
Lewat izin tersebut, Pemprov bisa bekerja sama dengan pemilik minimarket terkait pengelolaan parkirnya. Dengan cara ini, Pemprov juga bisa mendapatkan pemasukan tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi yang disetor.
 
"Jadi ada solusi di tengah memang harus ditertibkan, tapi kalau banyak masyarakat butuh pekerjaan. Saya kira kalau dia legal dan tidak liar maka masyarakat tak akan keberatan ya ditarikan parkir. Misal Rp2 ribu dan sebagainya," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya bakal melakukan razia mengantisipasi oknum parkir ilegal di minimarket di berbagai wilayah. Kali ini, Syafrin menyebut pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
 
Bahkan, Dishub DKI nantinya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kejaksaan dan pengadilan untuk menindak para jukir minimarket yang meresahkan warga. Hal ini dilakukan karena tindakan mematok tarif parkir di minimarket tergolong tindak pidana ringan.
 
"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum di mana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).
 
Nantinya, para oknum juru parkir liar ini akan langsung disidang di tempat oleh petugas.
 
"Kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," jelasnya.
 
Ia pun juga meminta peran dari masyarakat agar segera melapor apabila ada juru parkir yang meresahkan. Pelaporan bisa disampaikan lewat aplikasi JAKI dan media informasi Pemprov DKI lain yang masuk dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).
 
"Bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," pungkasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.