Akurat

Nekat Beroperasi Selama Arus Mudik, Polisi Tindak Sejumlah Truk Sumbu Tiga

Dwana Muhfaqdilla | 11 April 2024, 07:58 WIB
Nekat Beroperasi Selama Arus Mudik, Polisi Tindak Sejumlah Truk Sumbu Tiga

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menindak sejumlah truk sumbu tiga yang diduga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mudik Lebaran 2024.

Sebab, nekat beroperasi dalam masa arus mudik.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, petugas telah menjaring sebanyak tujuh truk sumbu tiga di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

"Memang masih ada kendaraan barang yang kita amankan untuk tidak menghambat yaitu ada beberapa kemarin yang sudah kita jaring ada tujuh kendaraan yang kita kantongi di KM 29," jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Baca Juga: Kapolri Sebut Arus Mudik Berjalan Baik: Jakarta Sampai Jateng Hanya 6 Jam

Menurut Dirlantas, petugas juga memberikan teguran kepada pengemudi.

Adapun, beberapa kendaraan diamankan sampai masa mudik Lebaran berakhir.

"Kita sudah ingatkan. Kita lepas ya nanti pada saatnya," ujarnya.

Selain truk sumbu tiga, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mendeteksi kendaraan-kendaraan yang melanggar rekayasa lalu lintas ganjil-genap.

Total sudah 3.800 pelanggar yang dideteksi oleh kamera ETLE.

"Polda Metro Jaya men-capture pelanggaran yang tidak sesuai dengan tanggalnya yaitu kendaraan ganjil ya harus memakai tanggal ganjil, tanggal genap menggunakan kendaraan genap. Ini untuk pelaksanaan mudik," jelas Dirlantas.

Baca Juga: DPR Kembali Ingatkan Pertamina Jamin Stok BBM Selama Musim Mudik Lebaran

Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat pengawasan terhadap truk sumbu tiga sejak 5 April 2024.

Agar operasional kendaraan sumbu tiga tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan para pemudik selama arus mudik dan balik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.