Daftar Kawasan Di Jakarta Dilarang Gunakan Air Tanah, Bisa Kena Sanksi

AKURAT.CO Mulai 1 Agustus 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan air tanah di sejumlah wilayah.
Khususnya untuk sejumlah kawasan di ibu kota dilarang gunakan air tanah karena dianggap memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah.
Kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah. Pasalnya, hal ini bisa berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah.
Kesediaan air tanah yang semakin terbatas juga bisa menyebabkan penurunan permukaan tanah di wilayah Jakarta. Oleh sebab itu, pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan baru sebagai pencegahan terhadap keterbatasan kesediaan air tanah.
Mengutip berbagai sumber, Jumat (1/9/2023), aturan larangan penggunaan air tanah itu ada dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Tepatnya dalam Pasal 2 telah disebutkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
Kawasan atau zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Selain itu, sejumlah kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah yang tertuang dalam Pasal 2, yaitu:
a. luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih; dan/ atau
b. jumlah lantai 8 atau lebih.
Adapun bunyi Pasal 3 ayat 3 Pergub 93, yaitu:
"Terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah".
Dengan adanya peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbaru, maka enam area jalan yang ditetapkan sebagai zona bebas air tanah terdapat di Jakarta Utara, dua area jalan di Jakarta Timur, dua di Jakarta Pusat dan dua di Jakarta Selatan.
Sedangkan jumlah kawasan zona bebas tanah di Jakarta ditetapkan ada sembilan titik. Rinciannya adalah satu kawasan di Jakarta Timur, tiga kawasan di Jakarta Selatan serta lima kawasan di Jakarta Pusat.
Peraturan tersebut juga menjelaskan sanksi yang dijatuhkan kepada warga yang tak patuh, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Daftar Kawasan Dilarang Gunakan Air Tanah
Berikut ini sejumlah kawasan di Jakarta bebas air tanah yang perlu diketahui, antara lain:
- Kawasan Industri Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur
- Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
- Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
- Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
- Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
- Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
- Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
- Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
- Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Daftar Jalan di Jakarta Bebas Air Tanah
Bukan hanya kawasan saja, namun ada juga untuk area jalan di Jakarta bebas air tanah, yaitu:
- Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
- Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
- Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
- Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
- Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
- Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
- Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
- Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
- Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
- Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
- Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
- Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
Itulah informasi lengkap mengenai daftar area jalan dan kawasan di Jakarta dilarang gunakan Air Tanah. Pastikan Anda tidak melanggar aturan tersebut jika tidak ingin mendapatkan sanksi yang sudah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









