Akurat

Langgar Kode Etik, Polres Jakut Hukum 40 Anggota Selama Tahun 2019

| 31 Desember 2019, 15:25 WIB
Langgar Kode Etik, Polres Jakut Hukum 40 Anggota Selama Tahun 2019

AKURAT.CO, Polres Metro Jakarta Utara menghukum 40 anggotanya yang melanggar kode etik anggota Polri tahun 2019. Meski puluhan anggota, jumlah tersebut menurun dibandingkan 2018.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada 55 anggota Polres Metro Jakarta Utara yang melanggar kode etik.

"Berdasarkan data di tahun 2019 itu turun pada angka 40 orang. Itu turun 15 orang kalau kita lihat dari tahun sebelumnya," kata Budhi dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).

Budhi pun menjabarkan apa saja yang dilanggar anak buahnya itu. Pelanggaran terjadi paling banyak karena kasus penyalahgunaan narkotika dan meninggalkan dinas tanpa izin.

Ada pula anggota yang dinyatakan melanggar kode etik lantaran menikah lagi tanpa izin dari kedinasan.

"Ada beberapa, satu-dua orang itu melanggar disiplin Polri, yakni menikah lagi tanpa izin dari dinas. Itu juga kita lakukan proses penindakan," jelas Budhi.

Adapun jumlah anggota yang melanggar kode etik tak lebih banyak dari anggota yang berprestasi.

Meski begitu penghargaan juga diberikan kepada 110 anggota yang berprestasi di 2019 ini.

Pemberian penghargaan itu dibagi dua, di mana 105 penghargaan untuk anggota beprestasi di bidang operasional dan 5 penghargaan di bidang pembinaan.

"Ini tentunya mengalami perbedaan. Karena dari dulu kita jarang memberi penghargaan kepada bidang pembinaan, sehingga sekarang kita memberi penghargaan yang seimbang antara pembinaan dan operasional," tutup Kapolres.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.