Akurat

Pelaku Pinjaman Online Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

| 28 Desember 2019, 14:12 WIB
Pelaku Pinjaman Online Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO, Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada pelaku pinjaman online ilegal yang dibongkar di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Pasal yang disangkakan diantaranya Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara diberikan selama lima tahun kepada para pelaku. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pertimbangan penegak hukum memberikan hukuman ke pelaku karena adanya sejumlah keterbatasan peraturan. Ia menuturkan belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur terkait financial technologi (Fintech) ini.

"Saat ini terus terang belum ada undang-undang yang mengatur tentang fintech. Mungkin dengan kejadian ini nanti pemerintah dengan legislatif bisa segera menggodok undang-undang yang diinisiasi oleh OJK," kata Budhi, Jumat (27/12/2019).

Mantan Kapolres Kediri itu menjelaskan saat ini, polisi hanya bisa menjerat para tersangka dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing individu yang dianggap melawan hukum.

Seperti pada kasus di atas, polisi menjerat tersangka atas tindakan pengancaman, pelanggaran perlindungan konsumen, penyalahgunaan data konsumen, dan lainnya.

"Memang ancaman hukumannya tidak semaksimal kalau ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang fintech ini," ucap Budhi.

Menyikapi hal itu ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan tengah berkoordinasi dengan DPR guna membahas hal itu. 

"Kami juga dari pihak asosiasi juga mengusulkan kepada OJK dan juga tentunya akan komunikasi dengan DPR untuk segera bisa dilakukan langkah-langkah awal untuk dibuatnya diundangkannya tentang fintech ini," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, untuk saat ini di langkah awal yang sedang dilakukan DPR yakni membuat rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kuseryansyah berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini bisa diterbitkan di tahun 2020 sebagai langkah awal untuk melindungi nasabah-nasabah dari perusahaan fintech ilegal yang tidak bertanggung jawab.[] 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.