Penerbitan KITAS Dialihkan ke Kementerian Investasi dalam Dua Bulan ke Depan , Rosan: Proses Ditargetkan 6 Hari

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, pemerintah akan mengalihkan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam dua bulan ke depan.
Rosan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi.
“Baru-baru ini, kami telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, dalam dua bulan ke depan, seluruh penerbitan KITAS akan dialihkan ke Kementerian Investasi kami,” kata Rosan dalam agenda Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Rosan Bidik PLTSa Groundbreaking di 12 Kota hingga Akhir 2026
Menurut Rosan, pengalihan layanan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan dalam kegiatan investasi di Indonesia.
Ia menyebut proses penerbitan KITAS nantinya ditargetkan hanya membutuhkan waktu enam hari. Bahkan, penerbitan akan dilakukan secara otomatis setelah seluruh persyaratan terpenuhi. “Jadi, untuk pengurusan KITAS, Anda hanya perlu menunggu selama enam hari. Dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya.
Pemerintah berupaya untuk terus mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing terkait penanaman modal.
SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.
Dua SKB tersebut berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta SKB tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Melalui SKB tersebut, Sistem OSS pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH








