Akurat Logo

Penerbitan KITAS Dialihkan ke Kementerian Investasi dalam Dua Bulan ke Depan , Rosan: Proses Ditargetkan 6 Hari

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 6 Oktober 2026, 21:44 WIB
Penerbitan KITAS Dialihkan ke Kementerian Investasi dalam Dua Bulan ke Depan , Rosan: Proses Ditargetkan 6 Hari
Menteri Investasi sekaligus CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani - AKURAT.CO/Lukman Nur Hakim

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, pemerintah akan mengalihkan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam dua bulan ke depan.

Rosan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi.

“Baru-baru ini, kami telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, dalam dua bulan ke depan, seluruh penerbitan KITAS akan dialihkan ke Kementerian Investasi kami,” kata Rosan dalam agenda Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Rosan Bidik PLTSa Groundbreaking di 12 Kota hingga Akhir 2026

Menurut Rosan, pengalihan layanan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan dalam kegiatan investasi di Indonesia.

Ia menyebut proses penerbitan KITAS nantinya ditargetkan hanya membutuhkan waktu enam hari. Bahkan, penerbitan akan dilakukan secara otomatis setelah seluruh persyaratan terpenuhi. “Jadi, untuk pengurusan KITAS, Anda hanya perlu menunggu selama enam hari. Dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya.

Pemerintah berupaya untuk terus mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing terkait penanaman modal.

SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.

Dua SKB tersebut berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta SKB tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.

Melalui SKB tersebut, Sistem OSS pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.