Akurat Logo

Jadi Wamenko Perekonomian, Dradjad Ditantang Dorong Investasi

Esha Tri Wahyuni | 2 Oktober 2026, 07:30 WIB
Jadi Wamenko Perekonomian, Dradjad Ditantang Dorong Investasi
Dradjad Hari Wibowo dilantik jadi Wamenko Perekonomian

AKURAT.CO Pengangkatan Dradjad Hari Wibowo sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 1 Oktober 2026 membawa tantangan besar di tengah ambisi pemerintah mengejar pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.

Alih-alih menambah program baru, ekonom PermataBank, Josua Pardede menilai, pekerjaan yang lebih mendesak adalah memperkuat koordinasi kebijakan dan memastikan program ekonomi yang sudah berjalan dapat dieksekusi lebih cepat.

Menurutnya, pasar akan mencermati sejauh mana keberadaan Dradjad dapat memberikan kepastian terhadap arah kebijakan ekonomi, terutama di tengah kebutuhan untuk mendorong investasi swasta.

"Hal pertama yang kemungkinan diperhatikan pasar bukan munculnya program baru dalam jumlah banyak, melainkan apakah kehadirannya dapat memperkuat koordinasi dan kepastian pelaksanaan kebijakan ekonomi," kata Josua.

Baca Juga: Ekonom Ungkap PR Dradjad Wibowo Sebagai Wamenko Perekonomian

Menurut Josua, dunia usaha saat ini membutuhkan kejelasan mengenai arah investasi, perdagangan, pangan, industri, pembiayaan UMKM, hingga sinkronisasi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil.

Seperti yang diketahui, Dradjad memiliki pengalaman yang bersinggungan dengan sejumlah sektor tersebut. Ia sebelumnya dikenal sebagai ekonom INDEF, pernah menjadi anggota Komisi XI DPR, memiliki latar belakang ekonomi pertanian, serta tercatat sebagai Komisaris Utama PNM sebelum diangkat menjadi Wamenko Perekonomian.

Namun, menurut Josua, latar belakang tersebut bukan menjadi ukuran utama. Pasar akan melihat hasil kebijakan yang dihasilkan setelah Dradjad menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Dradjad Hari Wibowo Dilantik Jadi Wamenko Perekonomian, Ekonom Soroti Tantangan Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

"Ukuran akhirnya tetap harus berupa hasil kebijakan, bukan profil pejabatnya," ujarnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.