Prabowo Targetkan Hemat Rp360 Triliun dari Belanja Pengadaan

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menyoroti pola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selama ini masih dilakukan secara terpisah oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pemerintah melihat pola tersebut membuat daya tawar negara terhadap penyedia barang menjadi tidak optimal.
Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 di DPR RI, Jumat (14/8/2026), Prabowo mengatakan pemerintah akan mengonsolidasikan pengadaan barang dan jasa yang memiliki kebutuhan serupa.
Menurutnya, banyak instansi pemerintah membeli barang dengan spesifikasi yang sama, tetapi dilakukan secara sendiri-sendiri.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas DPR, Ini Tahapannya
"Selama ini, terlalu banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membeli barang yang sama tapi membeli sendiri-sendiri," kata Prabowo.
Ia menilai pembelian yang terpisah membuat volume pengadaan menjadi kecil dan proses pengadaan berulang.
"Spesifikasinya sama, tapi karena prosesnya berulang, karena jumlahnya terpecah, dan daya tawar negara menjadi lemah," ujarnya.
Pemerintah kemudian akan mengubah pendekatan tersebut melalui konsolidasi pengadaan, standardisasi spesifikasi dan penggabungan volume kebutuhan.
Data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP yang disampaikan Prabowo menunjukkan konsolidasi pengadaan pemerintah daerah menghasilkan efisiensi 20,86% pada 2025 dan 25,43% pada 2026.
Potensi efisiensi bahkan disebut dapat lebih besar apabila konsolidasi diterapkan secara luas.
Prabowo memperkirakan konsolidasi pengadaan, penggunaan katalog elektronik, perencanaan berbasis data, dan penerapan praktik pengadaan terbaik dapat menghasilkan efisiensi hingga 30% dari belanja pengadaan sebesar Rp1.200 triliun.
Baca Juga: Prabowo Targetkan 30 GW PLTS Dibangun Tahun Ini
Jika asumsi tersebut terealisasi, potensi efisiensi yang dihitung pemerintah mencapai sekitar Rp360 triliun.
"Artinya efisiensinya bisa mencapai sekitar 360 triliun Rupiah. Ini bukan angka yang kecil," kata Prabowo.
Pemerintah juga berencana meningkatkan kelembagaan LKPP menjadi Badan Pengadaan Pemerintah.
Kebutuhan barang dan jasa dari berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah akan dihimpun. Spesifikasi barang akan distandardisasi dan volume kebutuhan digabungkan.
"Jika barangnya sama, kita beli bersama. Jika kebutuhannya dapat direncanakan, kita rencanakan bersama," ujar Prabowo.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi belanja negara. Terlebih, belanja negara dalam RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun.
Prabowo menekankan efisiensi belanja bukan semata-mata untuk mengurangi pengeluaran, tetapi untuk menciptakan ruang fiskal yang dapat digunakan bagi kebutuhan lain.
"Setiap Rupiah yang berhasil kita hemat adalah ruang kelas tambahan yang dapat diperbaiki, Puskesmas tambahan yang dapat direnovasi, rumah sakit tambahan yang dapat dibangun, dan kehidupan rakyat yang dapat ditingkatkan," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah










