Destry Damayanti Segera Jalani Fit and Proper Test Gubernur BI

AKURAT.CO Proses penetapan Gubernur Bank Indonesia (BI) memasuki tahap berikutnya setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal untuk menduduki posisi tersebut secara definitif.
Komisi XI DPR RI menyatakan siap memproses nama Destry melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test setelah masa reses berakhir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, DPR dapat langsung menjadwalkan uji kepatutan dan kelayakan setelah surat presiden (surpres) mengenai pencalonan Destry diterima dan masa reses selesai.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo
"Kalau sudah masuk, sudah bisa langsung (uji kepatutan dan kelayakan). Nanti saya koordinasikan dulu dengan teman-teman pimpinan untuk jadwalnya kapan," kata Hanif usai kegiatan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Komisi XI DPR dijadwalkan kembali aktif pada 14 Agustus 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan agenda pidato kenegaraan terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 beserta Nota Keuangan.
Dengan demikian, proses politik terhadap pencalonan Destry berpotensi bergerak segera setelah DPR kembali memasuki masa sidang. Hanif memberikan sinyal bahwa pimpinan Komisi XI dapat membahas penjadwalan uji kelayakan tersebut setelah kegiatan DPR kembali berjalan.
Nama Destry diajukan Presiden Prabowo sebagai calon tunggal Gubernur BI. Sebelum pencalonan definitif tersebut, Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pengajuan tersebut resmi disampaikan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI. Surat presiden diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Prasetyo mengatakan Destry merupakan satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk mengisi posisi Gubernur BI.
"Nama yang diajukan oleh Presiden adalah Ibu Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.
Setelah surpres diterima, proses selanjutnya berada di DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Komisi XI sebagai alat kelengkapan DPR yang membidangi sektor keuangan menjadi pihak yang akan menjalankan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon tersebut.
Pemerintah, kata Prasetyo, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada DPR.
"Selanjutnya kami serahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Hanif menilai Destry memiliki pengalaman yang relevan untuk memimpin bank sentral. Selain telah lama berkecimpung di sektor keuangan, Destry juga dinilai memahami kebijakan moneter dan operasional Bank Indonesia.
"Saya kira dia figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan orangnya juga sudah berpengalaman luas, mengenal seluk beluk moneter dan Bank Indonesia," kata Hanif.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kapasitas Destry sebagai calon Gubernur BI.
Hanif berharap kepemimpinan Destry nantinya dapat membawa Bank Indonesia menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.
"Yang tentunya ke depan kami harapkan bahwa situasi ini akan menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Bu Destry," ujarnya.
Meski demikian, pernyataan dukungan tersebut belum menggantikan proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Destry tetap harus melalui mekanisme yang berlaku sebelum proses penetapan Gubernur BI definitif dapat dilanjutkan.
Surpres yang dikirim Presiden kepada DPR tidak hanya berisi pencalonan Gubernur BI. Pemerintah juga mengajukan calon untuk mengisi posisi Deputi Senior BI serta satu kursi Deputi Gubernur BI yang saat ini kosong.
Dengan demikian, DPR akan memproses sejumlah posisi penting dalam struktur kepemimpinan Bank Indonesia secara bersamaan.
Baca Juga: Rupiah Menguat, Pasar Soroti Pencalonan Destry Jadi Gubernur BI
Pengisian posisi tersebut menjadi bagian dari agenda kelembagaan Bank Indonesia, mengingat bank sentral memiliki mandat penting dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk posisi Gubernur BI, keputusan akhir tetap membutuhkan proses di DPR setelah Presiden mengajukan calon.
Tahapan berikutnya kini bergantung pada agenda Komisi XI DPR. Setelah masa reses berakhir pada 14 Agustus 2026, pimpinan komisi akan menentukan jadwal uji kepatutan dan kelayakan Destry Damayanti.
Jika proses tersebut berjalan sesuai mekanisme, hasil uji kelayakan akan menjadi bagian penting dari rangkaian sebelum Destry dapat ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia secara definitif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










