Tegaskan Dana Pendidikan Tak Lagi Untuk MBG Mulai 2028, Purbaya: Kita Ikuti Putusan MK

AKURAT.CO Pemerintah memastikan anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028.
Kepastian tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembiayaan MBG bukan merupakan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Keputusan ini sekaligus menjawab perdebatan publik mengenai penggunaan anggaran pendidikan sebesar minimal 20% dari APBN.
Mulai APBN 2028, alokasi pendidikan akan dipisahkan dari pendanaan program MBG sesuai amanat Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: DPR Sambut Putusan MK soal MBG, Komisi X Minta Fokus Anggaran Pendidikan Dikembalikan
Menteri Keuangan menegaskan pemerintah akan menghormati dan menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. "Kita ikuti putusan MK," ujar Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).
MK dalam putusannya menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Belum Berlaku di APBN 2027
Meski demikian, pemerintah memastikan perubahan tersebut tidak akan memengaruhi penyusunan APBN 2027 yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan.
Pemerintah menilai perubahan struktur anggaran pada tahap ini berpotensi mengganggu penyelesaian APBN, sehingga implementasi putusan MK baru dilakukan pada penyusunan APBN 2028 sesuai tenggat yang diberikan Mahkamah Konstitusi.
Menteri Keuangan menjelaskan pemerintah juga mempertimbangkan fakta bahwa proses pembahasan anggaran sudah hampir rampung.
"Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," kata Menkeu.
Pemerintah Hitung Ulang Dampak Fiskal
Kementerian Keuangan menyatakan akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG.
Hal ini agar pembiayaan program prioritas pemerintah tetap berkelanjutan tanpa mengurangi komitmen memenuhi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Menurut Kementerian Keuangan, pemerintah memandang putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati.
Karena itu, proses penyesuaian penganggaran akan dilakukan secara tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









