Kritisi Skema Pungutan PPh Seller di Marketplace, Fauzi Amro: Jangan Digeneralisasi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro meminta, pemerintah tak fokus pada omzet seller semata dalam memungutut pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace.
Menurut Fauzi Amro, pemerintah juga perlu menyusun segmentasi pelaku usaha yang lebih rinci agar implementasi aturan tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Fauzi, perluasan basis perpajakan di sektor perdagangan digital merupakan langkah yang wajar di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi melalui marketplace.
Baca Juga: DJP: Pajak Marketplace Hanya Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, mulai dari skala bisnis, kemampuan administrasi hingga fase pertumbuhan usaha.
"Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," kata Fauzi Amro dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Dirinya juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat edukasi kepada pelaku UMKM agar memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, karakteristik UMKM sangat beragam sehingga sosialisasi menjadi bagian penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan.
Selain itu, Fauzi menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala usahanya agar tetap masuk kategori UMKM sehingga terhindar dari kewajiban perpajakan.
Fauzi menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui penguatan pengawasan serta validasi data wajib pajak, bukan dengan menyamaratakan seluruh pelaku usaha digital.
"Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan, bahwa pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi melalui marketplace.
"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengecualikan pedagang dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun dari pungutan PPh Pasal 22.
Dengan demikian, pungutan pajak melalui marketplace hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas batas tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan digital.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM yang menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








