Harga BBM Subsidi Tak Bakal Naik hingga Akhir Tahun 2026, Purbaya: Instruksi Presiden Prabowo

AKURAT.CO Pemerintah kembali menegaskan bahwa atas instruksi Presiden harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan ada kenaikan hingga akhir tahun 2026. Hal tersebut ditegaskan Menkeu Purbaya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta agar tetap tenang dan tidak terlalu mengkhawatirkan gejolak harga energi dunia sebagai imbas perang antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
“Kita masih punya pertahanan berlapis, jadi teman-teman nggak usah takut, masyarakat nggak usah takut, kan saya masih memastikan uangnya ada,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat makan siang bersama awak media di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (07/04).
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Tak Naik Jadi Langkah Strategis Jaga Daya Saing Industri Nasional
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi ini diambil agar tidak membebani masyarakat, sehingga momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Kebijakan tersebut adalah atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah mengantisipasi pergerakan harga minyak dunia. Menkeu meyakini bahwa APBN tetap terjaga dan akan mampu meredam gejolak harga energi dunia," ujar Purbaya.
Sebelumnya sejumlah ekonom menilai ruang fiskal tak punya banyak ruang jika krisis energi terus terjadi. Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede menilai Pemerintah mungkin masih mampu menahan harga BBM bersubsidi untuk sementara waktu.
Hal ini terutama karena kondisi fiskal awal tahun ini masih relatif terjaga, penerimaan pajak tumbuh kuat, dan pemerintah masih punya kombinasi alat berupa subsidi, kompensasi, pembatasan distribusi, serta bantuan sosial.
Tetapi bila tekanan minyak berlangsung berbulan-bulan, gangguan di Selat Hormuz tidak mereda, dan rupiah tetap tertekan, maka menahan harga sepenuhnya akan makin sulit dipertahankan.
Dalam situasi seperti itu, pilihan yang paling realistis biasanya bukan menahan harga selamanya, melainkan menunda selama mungkin, memperketat sasaran penerima.
"Lalu bila terpaksa, melakukan penyesuaian secara bertahap dan terukur sambil memperbesar perlindungan sosial agar inflasi dan daya beli tidak terpukul terlalu dalam," tutur Josua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









