APBN Dijaga di Bawah 3 Persen, Pemerintah Genjot Efisiensi K/L

AKURAT.CO Pemerintah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga di bawah 3% melalui langkah efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
Kebijakan ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan di Jakarta.
“Sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L, dan dengan efisiensi berbagai K/L itu, defisit 3 persen bisa dijaga,” kata Airlangga dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Baca Juga: Kala Defisit Melebar, Ketergantungan Utang Jadi Sorotan
Airlangga menegaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga disiplin anggaran sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan batas defisit maksimal 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Airlangga juga memastikan bahwa efisiensi tidak akan menyasar program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). “(Efisiensi anggaran MBG) Tidak ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, bahwa pemerintah tengah menyusun skema efisiensi anggaran K/L sebagai langkah antisipatif menjaga defisit APBN 2026. Ia mengungkapkan tekanan global, khususnya kenaikan harga energi akibat konflik geopolitik, menjadi salah satu faktor utama yang perlu diantisipasi.
“Kalau harga bahan bakar minyak (BBM) naik terus, pertama itu ya efisiensi,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, fokus efisiensi akan diarahkan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dinilai menjadi salah satu sumber pembengkakan belanja negara.
Baca Juga: Tekanan Perang AS-Iran, BI Waspadai Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
“Yang ada program tambahan, kami tunda sampai memungkinkan. Tapi sekarang jelas nggak mungkin. Jadi, kami fokus ke anggaran yang ada,” ujarnya.
Kementerian Keuangan akan memberikan panduan teknis kepada K/L terkait pos anggaran yang dapat disesuaikan. Proses identifikasi tersebut diperkirakan berlangsung dalam waktu satu minggu sebelum masuk tahap implementasi.
“Kalau mau dipotong, mana yang dipotong, kira-kira gitu. Nanti mereka sesuaikan kebijakannya berdasarkan potongan Kementerian Keuangan,” jelas Purbaya.
Berbeda dengan kebijakan efisiensi sebelumnya pada awal 2025 yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, kali ini pemerintah memastikan tidak akan menggunakan instrumen serupa. “Nggak ada (Inpres),” tegasnya.
Sebagai konteks, sejak pandemi COVID-19 pada 2020, pemerintah sempat melonggarkan batas defisit APBN di atas 3% untuk mendukung pemulihan ekonomi. Namun, mulai 2023, disiplin fiskal kembali diterapkan dengan mengembalikan defisit ke bawah ambang batas tersebut.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan defisit APBN 2023 tercatat sekitar 1,6% terhadap PDB, sementara 2024 dijaga di kisaran 2,3%.
Langkah efisiensi ini dinilai krusial di tengah meningkatnya risiko global, termasuk volatilitas harga minyak dunia yang berpotensi meningkatkan beban subsidi energi dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat memperlebar defisit dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan utang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan
- 10Komisaris Sucofindo: Gus Alex Titip Satu Juta Dolar untuk Pansus Haji, Sosok Komsin Disebut Brimob Jujur









