Akurat

BPS Catat Inflasi 4,76 Persen pada Februari 2026

Esha Tri Wahyuni | 2 Maret 2026, 13:41 WIB
BPS Catat Inflasi 4,76 Persen pada Februari 2026
ilustrasi grafik inflasi

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi Indonesia secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Februari 2026 sebesar 4,76%.

Kenaikan ini tercermin dari peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,48 pada Februari 2025 menjadi 110,50 pada Februari 2026.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyampaikan bahwa tekanan harga masih terjadi pada awal tahun.

Baca Juga: BPS: Surplus Dagang Januari 2026 USD0,95 Miliar, Impor Naik 18 Persen

“Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,48 pada bulan Februari tahun 2025 menjadi 110,50 pada Februari tahun 2026,” ujar Ateng dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Secara bulanan (month-to-month/mtm), inflasi Februari 2026 tercatat sebesar 0,68%. Sementara inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) hingga Februari 2026 mencapai 0,53%.

Berdasarkan publikasi resmi BPS, inflasi 4,76% yoy menunjukkan adanya kenaikan harga barang dan jasa yang lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan IHK sebesar 5,02 poin dalam setahun mengindikasikan tekanan harga yang relatif kuat pada sejumlah kelompok pengeluaran.

“Atas dasar tersebut, inflasi Februari 2026 secara month-to-month sebesar 0,68 persen dan secara year-to-date sebesar 0,53 persen,” kata Ateng.

Data ini menjadi indikator penting bagi pengambil kebijakan, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Sebagai pembanding historis, inflasi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir relatif terkendali dalam rentang sasaran yang ditetapkan pemerintah dan Bank Indonesia. Bank sentral selama ini menetapkan target inflasi dalam kisaran 2–4% dengan deviasi tertentu.

Baca Juga: OJK, LPS dan BPS Jaga Kualitas Data SNLIK 2026

Inflasi tahunan di atas 4% menandakan tekanan harga berada di sisi atas rentang sasaran. Secara historis, periode awal tahun kerap dipengaruhi faktor musiman seperti kenaikan harga pangan dan penyesuaian tarif sejumlah komponen jasa.

IHK sendiri merupakan indikator utama untuk mengukur perubahan harga yang dibayar konsumen atas paket barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga.

Kenaikan inflasi berimplikasi langsung terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan tetap. Inflasi 4,76% berarti harga rata-rata barang dan jasa naik hampir 5% dibanding tahun lalu.

Bagi pelaku usaha dan pasar keuangan, angka inflasi menjadi acuan dalam memproyeksikan arah kebijakan suku bunga dan likuiditas. Jika tekanan inflasi berlanjut, ruang pelonggaran kebijakan moneter berpotensi lebih terbatas.

Di sisi rumah tangga, kenaikan harga kebutuhan pokok dan jasa berisiko meningkatkan beban pengeluaran, terutama menjelang periode konsumsi tinggi pada semester pertama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.