Tarif IEEPA Dibatalkan, Industri Tunggu Mekanisme Refund

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan tarif darurat membuka peluang pengembalian dana hingga USD170 miliar kepada importir.
Sejumlah sektor dinilai paling terdampak dan berpotensi menerima restitusi terbesar.
Mengutip dari laman bloomberg, industri tekstil, mainan, serta makanan dan minuman termasuk yang paling besar mengimpor barang jadi yang terdampak tarif IEEPA. Sementara untuk impor komponen, sektor mesin, elektronik, dan otomotif tercatat paling signifikan.
Diketahui hingga 14 Desember 2025, U.S. Customs and Border Protection telah memungut sekitar USD170 miliar tarif. Lebih dari 300.000 importir disebut telah membayar bea yang kini disengketakan.
Baca Juga: Wall Street Menguat Usai MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump
Mahkamah Agung menyatakan penggunaan IEEPA untuk tarif tidak sah, namun tidak memutuskan soal kewajiban pengembalian. Sengketa dilanjutkan di U.S. Court of International Trade.
Secara historis, pengadilan tersebut pernah menangani pengembalian pajak pelabuhan pada tahun 1998 dengan nilai fantastis sebesar USD750 juta. Namun nilai sengketa saat ini jauh lebih besar, baik dari sisi nominal maupun jumlah pihak yang terlibat.
Dari perspektif perusahaan, ukuran usaha menjadi faktor penting. Importir besar yang membayar langsung bea masuk berpotensi menerima pengembalian langsung, sementara perusahaan kecil yang membeli lewat distributor mungkin tidak otomatis memperoleh restitusi.
Baca Juga: MA AS Batalkan Tarif Resiprokal Trump, RI Tak Perlu Ratifikasi ART
Pemerintah membuka kemungkinan membatasi pihak yang memenuhi syarat, termasuk meminta bukti bahwa tarif tidak dialihkan ke konsumen. Proses administrasi juga diperkirakan memerlukan dokumentasi rinci per pengiriman.
Sehingga, ketidakpastian refund dapat memengaruhi arus kas perusahaan, strategi harga, serta keputusan investasi jangka pendek. Sektor konstruksi dan manufaktur dinilai rentan karena bergantung pada komponen impor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









