Airlangga Pastikan Redenominasi Rupiah Belum Dibahas Pemerintah

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum menjadi agenda pembahasan pemerintah dalam waktu dekat.
Penegasan itu disampaikan merespons perhatian publik setelah kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
“Belum kita bahas. Tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Rumor Gaji 13 dan 14 ASN Dihapus Mencuat ke Publik, Ini Kata Menko Airlangga Hartarto
Dirinya juga menyampaikan belum dapat memberikan komentar terkait sikap politik Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana redenominasi. “Nanti kita bahas ya,” tambahnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mempersiapkan kerangka hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
RUU tersebut ditargetkan selesai pada 2027 sebagai bagian dari empat RUU baru yang disusun Kementerian Keuangan, bersama RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.
Dalam konsepnya, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal rupiah dengan menghapus beberapa digit nol tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Secara teknis, bila sebelumnya nilai pecahan tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, namun nilai barang dan jasa tetap sama.
Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Apresiasi Kesuksesan Program Kartu Prakerja
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat daya saing ekonomi, serta menegakkan kredibilitas rupiah di dalam dan luar negeri.
Dokumen PMK 70/2025 menjelaskan bahwa penyusunan RUU Redenominasi dilandasi sejumlah alasan, antara lain untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai rupiah, serta melindungi daya beli masyarakat.
Selain itu, penyederhanaan nominal diyakini dapat mendukung modernisasi sistem pembayaran serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 8Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





